Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara. Jakarta masih berstatus ibu kota negara berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) yang diundangkan pada 25 April 2024.

Koordinator Khusus Kantor Presiden Ari Dwipayana mengatakan penandatanganan Perpres tersebut akan dilakukan oleh Presiden baru terpilih, Prabowo Subianto.

Saya dengar ada penjelasan dari Pak Prabowo dan sudah dikonfirmasi, kata Ari di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2024).

Ari membantah anggapan Jokowi tidak menandatangani Perpres karena ingin “cuci tangan”. Dia menjelaskan, pemindahan dan pembangunan ibu kota memerlukan proses yang panjang.

“Tidak (cuci tangan). Ini adalah proses yang berkesinambungan. Pembangunan ibu kota tidak bisa dilakukan hanya dalam satu atau dua tahun saja. Ini adalah proses kompleks yang tidak hanya terkait dengan ibu kota atau pusat kendali, tetapi juga seluruh ekosistem,” jelas Ari.

Menurut Ari, bagi Jokowi, pembangunan ibu kota baru tidak hanya berarti pembangunan gedung-gedung pemerintahan, tetapi juga penciptaan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan publik.

Ari menjelaskan, pada masa transisi pemerintahan, hal tersebut merupakan kewajiban presiden terpilih. Ia juga mencatat perlunya mempertimbangkan situasi di lapangan dan tahapan proses pembangunan sebagai bahan pertimbangan.

“Apakah bisa dikeluarkan sekarang atau nanti? Sekarang, seperti yang dikatakan Presiden, prosesnya sedang berjalan, dan kita ingat ini adalah kelanjutan. Siapa pun presidennya, dia akan memenuhi kewajibannya, dan ini sudah menjadi kewajiban yang tegas.” pungkas Ari.