waroengmedia.com – Kasus pidana yang melibatkan Warga Negara Indonesia Rantau (WNI) kembali menyita perhatian publik, kali ini seorang pemuda bernama Yogi Aging Briogo (24 tahun) ditangkap di Kakegawa, Jepang. Didakwa melakukan perampokan dan penyerangan brutal terhadap pasangan lanjut usia.
Kejahatan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korbannya. Korban penyerangan Yogi masing-masing berjumlah 81 dan 78 orang. Mereka mengalami luka berat dalam penyerangan yang terjadi di rumahnya. Kedua korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Direktur Jenderal Otoritas Sipil Indonesia mengatakan: “Yap ditangkap pada 27 November 2024 karena mencoba merampok dan membunuh dua orang lanjut usia Jepang, yang mengakibatkan dua orang lanjut usia, berusia 81 dan 78 tahun, terluka parah dan membutuhkan bantuan. perawatan di rumah sakit.” Departemen Perlindungan (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (30/11).
Yogi ditangkap pada 27 November 2024, setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam percobaan perampokan dan pembunuhan. Informasi tersebut disampaikan Judha Nugraha, Direktur Jenderal Perlindungan Sipil Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri.
Media Jepang NHK memberitakan Yogi masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu. Ketika pasangan lansia menjawab panggilan interkom, dia langsung menyerang mereka tanpa ampun. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran. Apalagi motif dibalik tindakan keji tersebut terkait dengan kecanduan judi online.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak negatif perjudian. Yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pelakunya namun juga menimbulkan bahaya bagi orang lain. Kekhawatiran atas kejadian ini telah mendorong banyak orang untuk menuntut keadilan bagi para korban dan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya.
Bagaimana fakta kasus WNI di Jepang yang merampok dan menikam pasangan lansia? Yuk simak ulasan selengkapnya dilansir waroengmedia.com dari berbagai sumber pada Sabtu (30/11) tentang fakta kasus WNI di Jepang yang merampok dan menikam pasangan lansia.
1. Pelaku harus mempunyai pekerjaan magang.
Yuki, warga negara Indonesia, telah berada di Jepang selama dua tahun terakhir. Diketahui, ia merupakan seorang trainee di sebuah perusahaan bahan bangunan di kota Shahama. Kota Kakegawa, Jepang, selain perbuatannya, Yugi sendiri yang melakukan kejahatan penyerangan.
2. Korbannya adalah pasangan lansia.
Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, korban tampak berada dua kilometer dari rumah Yogi.
3. Korban mengalami luka berat.
Saat itu, pelaku menganiaya korban secara brutal saat korban menjawab panggilan interkom. Akibatnya, korban, 78 tahun, mengalami luka di bagian wajah dan lengan akibat ditusuk.
Sementara suami korban, 81 tahun, mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh. Sebab dia juga menjadi sasaran penikaman. Akibat kecelakaan tersebut, sepasang suami istri lansia langsung dilarikan ke rumah sakit.
4. Pelaku menggunakan pisau dapur.
Dikutip dari laporan NHK, Yogi diduga menggunakan pisau dapur dalam melakukan aksinya. Polisi menemukan pisau dapur pada penyelidikan awal. Operasi berlangsung sekitar pukul 17.15 waktu setempat. Sedangkan barang yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sandal dan masker milik pelaku.
5. Motif pelaku
Berdasarkan informasi dari Direktorat Perlindungan Sipil Indonesia dan Departemen Hukum Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah karena keperluan perjudian online.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan perjudian online,” kata Gowda.
6. Yugi dicurigai sebagai bagian dari Yami Bitou.
Yami Payto bekerja paruh waktu untuk melakukan kejahatan. Karena ada bahaya dan untuk itu, polisi Jepang saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yugi dalam klan Yami Bitou. Perlu diketahui bahwa jenis pekerjaan ini sering diiklankan di media sosial Jepang.
7. Dia ditangkap atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan.
Dari peristiwa tersebut Yogi ditangkap atas tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan. Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan memberikan bantuan konsuler untuk memastikan Yogi mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku di Jepang.