waroengmedia.com – Beberapa waktu lalu, sebuah video yang diunggah YouTuber bernama Julian Petroulas menarik perhatian publik. Bagaimana tidak? Seorang pria Australia memposting video berjudul ‘Bagaimana Saya Menghasilkan Jutaan di Bali’, menyebutkan bahwa dia memiliki tanah di Bali.
Julian berbagi pengalamannya berinvestasi real estate di Bali. Ia mengungkapkan dalam video tersebut, lahan seluas 1,1 hektare yang dimilikinya di Bali menjadi salah satu sumber penghasilannya.
Julian mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu, yang kemudian menurutnya merupakan keputusan terbaik yang pernah diambilnya dalam hidupnya. Ia mengungkapkan, meski tidak memiliki pengalaman sebelumnya, Julian mampu membeli sebidang tanah luas dan berhasil. Tanah yang berlokasi di Bali ini merupakan bagian dari portofolio real estatnya yang membantunya menghasilkan pendapatan.
Selain tanah, Julian juga memiliki restoran yang merupakan usaha pertama yang dijalankannya di Bali. Restoran bernama Penny Lane ini terletak di Canggu, Bali Utara dan telah beroperasi sejak tahun 2019.
Julian mengatakan pembukaan restoran merupakan langkah besar dalam mengembangkan usahanya di Bali. Hingga saat ini, restoran tersebut masih beroperasi dan menjadi sumber pendapatan utama Julian.
Namun unggahan tersebut menimbulkan kontroversi mengenai boleh tidaknya asing menguasai tanah di Indonesia, khususnya terkait status kepemilikan. Dalam praktiknya, hingga saat ini pihak asing hanya dapat menguasai tanah melalui hak sewa atau kerja sama dengan entitas Indonesia yang dapat mengelola tanah tersebut atas nama mereka.
Bolehkah orang asing menguasai tanah dengan hak milik di Indonesia? Agar lebih paham, yuk simak ulasan lengkapnya dikutip waroengmedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (20/12). Bolehkah orang asing menguasai tanah dengan hak milik di Indonesia?
Orang Asing (WNA) pada dasarnya tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-undang Kerangka Kerja Pertanian (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus mencegah negara asing melakukan kontrol berlebihan terhadap wilayah Indonesia.
– Dasar hukum untuk mencegah orang asing memiliki tanah
Pasal 21 UUPA menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memperoleh kepemilikan tanah. Orang asing yang memperoleh hak milik melalui pewarisan atau percampuran harta benda selama perkawinan, harus melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal perolehannya. Apabila hak milik itu tidak dilepaskan dalam jangka waktu itu, maka hak itu hilang menurut hukum dan tanah itu kembali menjadi milik negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Penduduk Asing di Indonesia merinci batasan yang berlaku bagi orang asing dalam hal kepemilikan properti di Indonesia.
– Hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing
Orang asing tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik, namun mereka dapat menguasai tanah di Indonesia dengan hak-hak yang terbatas, antara lain:
1. Hak guna: Orang asing dapat memperoleh hak guna tanah untuk jangka waktu terbatas (biasanya 25 tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tambahan 20 tahun.
2. Hak untuk menyewa: Orang asing dapat menyewa real estate atau tanah dari pemilik sah untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak.
3. Hak Pakai: Hak orang asing untuk menggunakan tanah atau bangunan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
– Persyaratan bagi orang asing untuk menguasai wilayah
Orang asing yang ingin menguasai tanah di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Harus merupakan penduduk Indonesia (harus mempunyai izin tinggal yang sah)2. Keberadaannya memberikan manfaat bagi pembangunan nasional3. 4- Dia hanya boleh memiliki satu properti tempat tinggal. Ada harga minimal untuk properti yang bisa dibeli5. Properti tersebut harus berada di kawasan yang ditunjuk pemerintah.
Jika ada orang asing yang kedapatan memiliki tanah berstatus Hak Milik, maka terdapat beberapa akibat yang ditimbulkan:
1. Tanah dialihkan kepada negara tanpa ganti rugi2. 3- Sanksi administratif dapat dikenakan. Kemungkinan tindakan hukum4. Transaksi penjualan tidak sah secara hukum.
Bagi orang asing yang ingin berinvestasi real estate di Indonesia, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan secara legal.
1. Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) untuk kepemilikan real estat komersial2. Mohon menggunakan nama pasangan warga negara Indonesia (apabila menikah dengan warga negara Indonesia) dengan persetujuan yang jelas3. Perumahan sewa jangka panjang4. Gunakan lisensi sebagai pengganti kepemilikan.
Hingga saat ini, prinsip dasar bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah dengan status hak milik masih berlaku untuk melindungi kepentingan nasional.