waroengmedia.com – Pemilihan kepala negara (pilkada) serentak 2024 akan digelar di 171 daerah di Indonesia pada Rabu (27 November 2024). Sebanyak 204.811.891 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU pada Oktober 2024. Daftar pemilih ini akan memilih presiden daerah di 116 kabupaten, 37 kota, dan 18 provinsi.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai tempat tinggalnya pada hari pemilihan. Selain itu, KPÚ juga sedang membuat sistem Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi pemilih yang tidak terdaftar atau berpindah tempat tinggal. Masyarakat perlu memahami perbedaan ketiga daftar pemilih tersebut agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU terus dilakukan hingga hari pemungutan suara agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, para pemilih diminta proaktif memeriksa status pendaftarannya melalui website atau aplikasi Cek DPT KPU.
Tak hanya itu, petugas KPPS juga akan memeriksa persyaratan administrasi TPS berdasarkan jenis daftar pemilih yang digunakan. Lalu apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK serta bagaimana tata cara pemungutannya?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini, dilansir waroengmedia.com pada Senin (25/11) dari berbagai sumber. Perbedaan DPT, DPTb dan DPK
Foto: freepik.com/krakenimages.com 1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang telah memenuhi syarat dan tercatat secara resmi dalam sistem data pemilih KPU. Pemilih yang masuk DPT adalah orang yang telah berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah, mempunyai KTP/Suket elektronik dari DPT, tidak dicabut hak pilihnya, dan bertempat tinggal di wilayah DPT. Daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pengangkatan DPT. Pemilih DPT dapat membawa e-KTP atau SUKET langsung ke TPS tergantung tempat tinggalnya pada hari pemilihan. 2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar khusus bagi pemilih yang terdaftar pada DPT namun tidak dapat memilih di TPS asalnya karena keadaan tertentu. Pemilih yang termasuk dalam kategori DPTb antara lain adalah petugas KPPS/Linmas yang bekerja jauh dari rumah TPS, pemilih yang sakit di rumah sakit, narapidana yang berada di rutan/lapas, dan pemilih yang harus berada di tempat lain karena keperluan pekerjaan. Hari Pemungutan Suara. Jadi bagi Anda yang masuk kategori DPTB harus membawa e-KTP dan formulir A5 (Surat Transfer TPS) dan mendaftar ke KPU setempat 30 hari sebelum pemungutan suara. 3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Selanjutnya DPK adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada DPT dan DPTb. Pemilih DPK dapat membawa e-KTP atau Suke ke TPS terdekat pada hari pemungutan suara, yang membuktikan bahwa Anda sudah tinggal di area TPS minimal 6 bulan.
Pemilih DPK dilayani setelah seluruh pemilih DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dan hanya dapat memilih jika surat suara tersedia di TPS. Kuota pemilih DPK di TPS paling banyak 2 persen dari jumlah DPT.
Dokumen yang Diperlukan:
– DPT: Membawa e-KTP atau Suket saja – DPTB: e-KTP + Formulir A5 (pra-registrasi) – DPK: e-KTP/Suket dengan alamat tempat tinggal minimal 6 bulan
Waktu Pemungutan Suara:
– DPT : 07.00 – 13.00 WIB – DPTb : 07.00 – 13.00 WIB (di TPS yang ditunjuk) – DPK : Pemilih setelah pukul 13.00 setelah berakhirnya DPT dan DPTb.
Prosedur Pemungutan Suara:
– DPT : Langsung menuju TPS sesuai tempat tinggal Anda – DPTb : Ke TPS yang sudah terdaftar sebelumnya – DPK : Menuju TPS terdekat dengan tempat tinggal Anda, tunggu setelah DPT dan DPTb
Jika ingin menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, perlu memperhatikan beberapa hal penting:
1. Cek status pemilih Anda di website/aplikasi Cek DPT KPU2. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan 3. Tiba tepat waktu di TPS4. Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku 5. Simpan Nomor Pengaduan KPU untuk melaporkan permasalahan
Tata Cara Pemilih DPT, DPTb dan DPK
Foto: freepik.com/krakenimages.com
1. DPT Pemilih (Daftar Pemilih Tetap)
Pemilih yang namanya telah masuk dalam DPT dicantumkan dalam daftar yang disusun oleh KPÚ dan diverifikasi. Tata cara bagi pemilih DPT adalah sebagai berikut: – Datang ke TPS sesuai lokasi yang ditentukan, biasanya di dekat tempat tinggal pemilih. – Membawa undangan pemungutan suara (Formulir C6) yang dikeluarkan sebelum hari pemilihan dan KTP elektronik untuk verifikasi. – Mengirimkan undangan kepada petugas KPPS (Organisasi Kelompok Pemungutan Suara) kemudian menunjukkan KTP elektronik untuk verifikasi data. – Bila data sudah benar maka pemilih akan mendapatkan surat suara sesuai daerah pemilihannya. – Memberikan suara dengan cara memasukkan kertas suara ke dalam kotak di TPS dan kemudian menunjukkan bahwa Anda telah memilih dengan mencelupkan jari Anda ke dalam tinta.
2. Pemilih DPTb (daftar pemilih kedua)
Pemilih DPTb adalah orang yang terdaftar pada DPT, namun memilih di luar tempat tinggalnya. Prosesnya sedikit berbeda dalam hal langkah-langkahnya:
– Sebelum hari pemungutan suara, pemilih akan mengajukan permohonan untuk melakukan pemungutan suara di KPU atau PPS dengan membawa dokumen seperti KTP elektronik dan bukti pendaftaran di DPT. – Petugas akan mengolah data kemudian menerbitkan formulir A5 sebagai bukti perpindahan TPS. – Pada hari pemungutan suara, pemilih akan membawa formulir A5 dan KTP elektronik ke TPS tergantung di mana mereka akan memilih. – Setelah dilakukan verifikasi, pemilih akan mendapatkan surat suara yang sesuai dengan TPS daerah pemilihannya (mungkin tidak semua jenis surat suara bergantung pada daerah pemilihannya). – Proses pemungutan suara, pencoblosan dan penintaan surat suara sama seperti pemilih DPT.
3. DPK Pemilih (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih DPK adalah mereka yang tidak terdaftar pada DPT atau DPTb namun masih memenuhi syarat untuk memilih. Berikut prosedurnya:
– Pada hari pemilihan, datang langsung ke TPS sesuai tempat tinggal yang tertera pada KTP elektronik Anda. – Tunjukkan KTP elektronik Anda kepada petugas KPPS untuk verifikasi. Selanjutnya pastikan TPSnya sesuai dengan tempat tinggal Anda. – Apabila logistik (surat suara) masih tersedia, pemilih dapat memberikan suaranya. Pemilih DPK biasanya hanya bisa memilih pada satu jam terakhir sebelum TPS tutup. – Pemilih akan diberikan kertas suara sesuai wilayah TPS. – Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara dan mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menandai pilihannya.