Sandra Dewi baru-baru ini menjadi sorotan saat hadir di hadapan Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya Harvey Moeis. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra mengadukan penyitaan aset pribadinya, termasuk dua apartemen mewah yang diklaimnya merupakan buah kerja kerasnya.
Kasus korupsi timah disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sandra Dewi mengungkapkan, selain dua apartemennya, penyidik juga menyita 141 keping emas. Dia juga mengajukan perbedaan pendapat kepada hakim, menggugat penyitaan properti.
Dalam persidangan di hadapan Hakim Agung Ek Aryant, Sandra menjelaskan, kedua apartemen yang disita tersebut merupakan hadiah yang diberikan PT Palama Serpong saat dirinya menjadi brand ambasador sebelum menikah dengan Harvey. Ini Yang Mulia. “Saya mempunyai dua apartemen yang saya beli sebelum saya menikah,” katanya di pengadilan.
Sandra antara lain memaparkan kondisi rumah yang dibelinya dan suaminya. Dia menunjukkan bahwa dia dan Harvey sama-sama berkontribusi dalam pembelian rumah tersebut, jadi dia menentang penyitaan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra juga bercerita tentang status mobil mewah yang dimilikinya, seperti mini cooper dan Rolls-Royce yang disumbangkan Harvey. Ia menegaskan, mobil itu bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk keluarganya.
Tak hanya itu, Sandra juga keberatan dengan penyitaan puluhan tas mewah miliknya yang dituding terkait kasus korupsi. Ia menegaskan, tas tersebut bukan pemberian suaminya. Saat ditanya hakim tentang asal usul tas tersebut, ia menegaskan: “Tas ini 100% bukan milik suami saya.”
Kasus tersebut semakin menarik perhatian publik, bukan hanya karena identitas Sandra Devi sebagai artis, namun juga karena besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini. Setelah mengajukan segala pernyataan dan keberatan, Sandra Dewi berharap keadilan ditegakkan dan harta bendanya dikembalikan.