Jakarta, Beritasatu.com – Sandra Dewi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 10.52 WIB. Ia menghadiri persidangan suaminya, Harvey Moise, yang kini dituduh melakukan korupsi.
Kemunculan Sandra Dewey di pengadilan tak disertai pernyataan apa pun. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/2024). Agenda persidangan adalah pemeriksaan alat bukti dan keterangan.
Informasi jalannya perkara yang terdaftar dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sandra Dewi, selebriti sekaligus aktris Tanah Air, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harley Siregar, pekan ini.
“Iya begitu rencananya. Sidang (terdakwa) Harvey Moeis,” kata Harley, Selasa (8/10/2024) saat dihubungi awak media.
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi dinilai penting mengingat statusnya sebagai istri Harvey. Sebelumnya, ia juga menjadi sorotan pengusutan kasus korupsi terkait pengelolaan pabrik timah, tempat suaminya juga berada.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dari Harvey hingga Sandra, termasuk keterkaitan kepemilikan aset pribadi yang diduga hasil korupsi. Nama Sandra Dewi bahkan muncul dalam sidang korupsi pertama Harvey pada Agustus lalu.
Dalam persidangan terungkap Sandra menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya sendiri dari PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin.
Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima uang sebesar Rp3,15 miliar melalui rekening yang dialihkan dari rekening tersebut, kata jaksa penuntut umum Ardito Muvardi.
Harvey Moeis sebelumnya dijerat pasal 2 KUHP dan pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian pemerintah terkait pengelolaan produksi timah diperkirakan sekitar Rp300 triliun.