Insiden kopi sianida yang menghebohkan masyarakat kembali terulang. Jessica Wangso yang terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihini pada 2016 kini resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-36 pada Rabu (9/10) dan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
“Hari ini Jessica berulang tahun, dan ini tidak direncanakan sebelumnya. Peristiwa ini terjadi delapan tahun lalu di gedung pengadilan ini,” kata Otto Hasibuan.
Sesampainya di persidangan, Jessica yang mengenakan kemeja putih sebagai terdakwa kasus viral tersebut mengenang momen sulit yang dialaminya di sana.
“Selama ada peluang hukum untuk mengajukan PK, Jessica akan memanfaatkannya,” kata Otto seperti dikutip dari kanal YouTube Intensif Investigasi.
Berdasarkan pemberitaan Antara, berkas PK Jessica Wangso telah resmi dilimpahkan ke Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. “Hari ini mereka memanfaatkan kesempatan itu karena ingin membuktikan bahwa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun nyatanya mereka dihukum,” ujarnya.
Nama hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica diperkirakan akan diumumkan sehari setelah permohonan, kata Zulkifli Atjo, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk mengkaji permohonan PK ini, yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili, jelasnya.