waroengmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah menyusun rencana peningkatan iuran yang diharapkan mulai berlaku pada Juni 2025. Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut sedang dipertimbangkan untuk pemeliharaan. Stabilitas keuangan BPJS terancam defisit.
Upaya peningkatan iuran dipandang perlu untuk menjamin keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan Sosial (DJS) tetap terjamin dan risiko gagal bayar di kemudian hari dapat dihindari. Situasi keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan tekanan yang cukup besar, apalagi defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 20 triliun pada tahun 2024.
Meski tidak terjadi gagal bayar hingga tahun 2025, BPJS Kesehatan menghadapi potensi kerugian finansial pada tahun 2026 jika pengeluaran terus melebihi pendapatan iuran peserta. Rencana kenaikan suku bunga ini dinilai sebagai upaya preventif agar tidak semakin menambah beban defisit sehingga berdampak pada keberlangsungan layanan.
Kenaikan iuran ini tentunya akan berdampak luas bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, jika tidak ada tindakan yang diambil untuk mengatasi kekurangan ini, risiko gagal bayar akan meningkat, sehingga menyulitkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan di masa depan. BPJS masih menunggu persetujuan pemerintah dan kajian tambahan, meski terindikasi akan ada peningkatan pada tahun depan.
Lalu apa alasan dan syarat kenaikan BPJS di tahun 2025? Yuk simak ulasan berikut ini dilansir waroengmedia.com dari berbagai sumber pada Rabu (13/11) mengenai alasan kenaikan BPJS Kesehatan 2025.
Foto: bpjs-kesehatan.go.id
Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan pada tahun 2025 dilatarbelakangi oleh meningkatnya beban keuangan. Menurut Ghufron, potensi kekurangan kesehatan DJS akan mengganggu keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jika tidak segera diatasi.
Lebih lanjut, jika melihat Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024, BPJS Kesehatan mempunyai opsi untuk melakukan penyesuaian iuran setiap dua tahun sekali, terakhir pada tahun 2020. Selain itu, pada Januari-Oktober 2024, BPJS Kesehatan mencatat defisit. Sebesar Rp12,83 triliun. Oleh karena itu, kenaikan angka tersebut menunjukkan keberlanjutan program pelayanan kesehatan ini.
Diketahui, pemanfaatan program JKN secara keseluruhan di masyarakat meningkat signifikan dalam sebelas tahun terakhir. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta meningkat dari 133,4 juta pada tahun 2014 menjadi 276,5 juta pada Oktober 2024.
Namun sayangnya hanya 50 juta peserta atau sekitar 18 persen yang berkontribusi pada BPJS kesehatan. Sedangkan pada tahun 2024, total pemanfaatan layanan BPJS kesehatan mencapai 1,8 juta layanan per hari, naik dari 252.000 layanan per hari pada tahun 2014.
Dampaknya, biaya asuransi kesehatan akan meningkat dari Rp42,6 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada tahun 2023. Pertumbuhan diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun ini karena belanja asuransi kesehatan mencapai Rp 146,28 triliun pada Oktober 2024.
Selain itu, iuran keanggotaan yang terkumpul pada Januari hingga Oktober 2024 hanya sebesar Rp133,45 triliun. Oleh karena itu, BPJS menyatakan menghadapi defisit sebesar Rp12,83 triliun sepanjang Januari-Oktober. Hingga Desember tahun ini, bahkan bisa mencapai Rp 20 triliun. Dampak BPJS terhadap pertumbuhan kesehatan.
Foto: bpjs-kesehatan.go.id
Peningkatan iuran dapat menjadi beban tambahan, terutama bagi peserta kelas menengah ke bawah dan pekerja informal yang pendapatannya tidak stabil. Selain itu, dengan pendapatan masyarakat Indonesia yang masih jauh dari normal, kenaikan BPJS kesehatan ini tentu akan menjadi beban bagi sebagian orang. Jadi, pemerintah dan BPJS Kesehatan sendiri mungkin memerlukan kajian mendalam.
Sementara menurut analis senior Indonesia Economic and Strategic Action (ISEAI) Ronnie P Sasmita, kenaikan tersebut sebenarnya merupakan solusi kesehatan BPJS. Namun sayangnya negara mau tidak mau harus menanggung beban akibat kondisi pendapatan masyarakat yang tidak memadai. Ketentuan Besaran Iuran BPJS Kesehatan.
Foto: freepik.com/freepik
Peningkatan BPJS Kesehatan pada tahun 2025 masih dalam tahap perencanaan. Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahil Ruby memastikan keputusan akhir besaran kenaikan tarif iuran sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penghitungan kenaikan BPJS pada tahun 2025 bersifat internal di BPJS namun belum diumumkan. Pasalnya, kita masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo yang diperkirakan selesai dalam beberapa bulan.
Sedangkan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rincian Total Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku:
1. Kepada peserta penerima Bantuan Iuran Peserta (PBI) PBI, Pemerintah membayar Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Kategori PDB ini mencakup masyarakat yang tergolong kurang beruntung dan miskin.
2. Pekerja bergaji pada instansi pemerintah. Peserta yang bekerja di instansi pemerintah seperti pejabat publik, anggota TNI, Polri, aparatur negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau gaji bulanannya. Rinciannya, 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung peserta.
3. Pekerja bergaji pada BUMN, BUMD dan organisasi swasta. Bagi pekerja di BUMN, BUMD atau perusahaan swasta, iurannya sebesar 5 persen dari total gaji atau upah bulanan. Aturannya, pemberi kerja membayar 4 persen dan pekerja 1 persen.
4. Keluarga penerima tambahan seperti anak keempat, dll, orang tua dan mertua, akan dikenakan biaya 1 persen dari gaji atau gaji individu setiap bulannya. Pekerja penerima upah membayar iuran BPJS kesehatan.
5. Peserta Bukan Pekerja Bagi Peserta Bukan Pekerja, iuran bulanannya ditetapkan sebagai berikut: Kelas 3 dikenakan biaya Rp 42.000 per orang (peserta membayar Rp 35.000, peserta membayar Rp 7.000), Kelas 2 Rp 100.000 per orang dan Kelas 1 Rp 150.000. Kontribusi ini juga berlaku bagi pekerja yang tidak dibayar, serta anggota keluarga pekerja seperti saudara kandung, mertua, atau pembantu rumah tangga.
6. Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran dan Pemandu Merdeka Veteran, Pemandu Merdeka, serta janda, duda atau anak Veteran atau Pemandu Merdeka sebesar 45 persen dari gaji Golongan Dasar III/5 persen Pegawai Negeri yang berpengalaman 14 tahun. melayani Kontribusi ini dibayar oleh pemerintah.