waroengmedia.com – Baru-baru ini viral di media sosial, seorang pria terekam di CCTV melecehkan seorang wanita berinisial L (19) yang merupakan pejabat Pertashop. Peristiwa itu terjadi di JL Raya Sukabumi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat (JBB) menyayangkan kejadian tersebut. Pelecehan terhadap operator Pertashop terjadi pada Senin, 26 Agustus sekitar pukul 15.40 oleh seorang pengendara sepeda motor yang sedang membeli bahan bakar Pertamax. Atas kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Eko Kristiawan mengatakan, korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memeriksa CCTV.
Diketahui pelaku sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator perempuan tersebut sambil tersenyum, kata Eko dikutip waroengmedia.com dari merdeka6.com pada Rabu (28/8). Dari rekaman tersebut terlihat jelas data wajah dan kendaraan penulis. Alhasil, Pertashop langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Eko mengatakan, polisi segera merespons laporan tersebut. Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Usep Mulyadi (46), warga Kecamatan Cugenang, dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap operator Pertashop. Penangkapan terjadi pada Selasa (27/7) dini hari. Polisi masih menyelidiki pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melihat bukti CCTV. Dari rekaman tersebut, mereka memperoleh nomor polisi (plat nomor) sepeda motor tersebut, sehingga identitas pelaku terungkap dan petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, petugas berhasil mengidentifikasi wajah dan nomor sepeda motor yang digunakan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pertashop di Kecamatan Gekbrong, kata Tono. , dikutip Antaranews pada Rabu (28/8). Kepada polisi, pelaku mengatakan tindakannya spontan dan langsung menekan bagian sensitif petugas Pertashop tersebut. Saat itu petugas sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya.
Kalaupun mengakui perbuatannya, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Pasalnya akibat perbuatan tersebut, korban langsung mengalami trauma. Siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman empat tahun penjara. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya. .