waroengmedia.com – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025. Total ada 27 hari di tahun 2025, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari libur bank.
“Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan rapat tingkat menteri untuk memutuskan apakah akan dilanjutkan penandatanganan SKB 3 menteri pada hari libur nasional dan cuti tahun 2025,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Jakarta. , Senin (14/10/2024), dilansir waroengmedia.com dari menpan.go.id.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor keuangan, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi acuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja pada tahun 2025.
“Keputusan SKB tahun 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menandatangani 3 keputusan menteri tentang hari libur nasional dan hari libur massal tahun 2025; Menteri Agama Yakut Cholil Kumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlanga Hartarto yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinsya Noor.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansya Noor mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/ tentang hari libur nasional dan hari libur massal yang ditetapkan oleh SKB 3 menteri setiap tahunnya. Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Cuti Bersama di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pemberlakuan hari libur bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kesepakatan antara kontraktor dengan pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi organisasi dan persyaratan operasional.
Oleh karena itu, bagi pekerja/pekerja yang mengambil cuti pada hari libur, maka hak yang diambilnya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/pekerja yang bersangkutan, jelasnya.
“Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan diberikan upah sebagaimana hari kerja biasa,” tutupnya.
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan 27 hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025.
27 hari libur tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari libur kolektif pada tahun 2025, kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadzir Effendi.
Muhadjir mengatakan pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional pada tahun 2025.
Ia memperkirakan pemberian hari libur nasional dan hari libur kolektif pada tahun 2025 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor keuangan, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Penetapan tanggal merah dan hari libur nasional menjadi acuan kementerian dan lembaga publik dalam menentukan rencana program kerja ke depan. Daftar hari libur umum dan tanggal merah hari libur nasional 2025 Daftar tanggal merah hari libur nasional 2025
1 Januari : Tahun Baru 2025 Masehi 27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongjili 29 Maret : Hari Suci (Tahun Baru Saka 1947) 31-1 Maret. April : Idul Fitri 1446 : Wafatnya Yesus Kristus 20 April : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 1 Mei : Hari Buruh Internasional 12 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE 29 Mei : Kenaikan Yesus Kristus 1 Juni : Hari Lahir Pancasila Juni 6 : Idul Adha 1446 Hijriah 27 Juni : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah 17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan 5 September : Maulid Nabi Muhammad S.A.W 25 Desember : Pendaftaran Hari Raya 2025
28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongjili 28 Maret : Hari Raya Naypi (Tahun Baru Saka 1947) 2, 3, 4 dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah 13 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE30. Mei : Kenaikan Isa Almasih Juni : Idul Fitri 1446 Hijriah 26 Desember : Kelahiran Isa Almasih