Penunjukan utusan khusus presiden merupakan langkah strategis Presiden RI untuk mengatasi permasalahan penting yang memerlukan perhatian khusus. Pasal ini diatur dengan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden yang mengatur tata cara dan tata cara pengangkatannya.
Menariknya, orang yang diangkat menjadi utusan khusus bisa dari pegawai negeri (PNS) maupun non anggota PNS. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam memilih orang-orang dengan kemampuan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mencapai misi tertentu. Oleh karena itu, orang-orang dari kalangan kantor dan profesional dari luar pemerintahan bisa diangkat, asalkan memenuhi persyaratan.
Selain itu, pasal ini juga menentukan hak dan kewajiban wakil yang ditunjuk. Pegawai negeri tetap mendapatkan hak kepegawaian, termasuk gaji dan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, anggota non-PNS akan berhak atas jumlah uang dan fasilitas yang sama dengan jabatan pada tingkat yang sama di pemerintahan. Namun, mereka tidak berhak atas pensiun atau pemberhentian pada akhir masa jabatannya.
Unit administratif dan yurisdiksi juga disediakan dalam artikel ini. Kekuasaan utusan khusus presiden digantikan oleh kekuasaan presiden saat ini. Oleh karena itu, masa jabatan mereka akan berakhir ketika masa jabatan presiden berakhir, kecuali jika presiden memutuskan untuk memberhentikan delegasi tersebut lebih awal.
Berikut syarat pengangkatan wakil khusus presiden yang ditunjuk di berbagai daerah.
Wakil Khusus Presiden merupakan jabatan yang dapat diisi oleh pegawai negeri sipil dan non-PNS. Berikut beberapa pasal mengenai pengangkatan, sifat, dan masa jabatan utusan khusus presiden: PNS, prajurit TNI, dan Polri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap digaji sesuai statusnya. Mereka dibebaskan dari peran organiknya saat menjabat sebagai utusan khusus, tanpa kehilangan posisinya. Mereka secara berkala dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan utusan khusus presiden sama dengan masa jabatan presiden. Pada akhir masa jabatannya, mereka tidak menerima pensiun atau gaji.
Di akhir masa jabatannya, PNS, TNI, dan Polri yang berhenti menjadi Utusan Khusus Presiden akan diangkat kembali sesuai ketentuan. Ketika mereka mencapai usia pensiun, mereka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak untuk bekerja.
Dalam Pasal 26 Keputusan Presiden No. 137 Tahun 2024, setiap utusan khusus presiden didukung oleh asisten dan wakil asisten untuk menyukseskan pekerjaannya. Setiap delegasi dapat dibantu oleh sejumlah besar asisten, dan setiap asisten dapat memiliki dua asisten. Hal ini untuk meningkatkan kinerja.
Asisten dan pembantu bisa dari PNS atau non-PNS. Asisten setara dengan jabatan eksekutif pratama, sedangkan asisten pembantu setara dengan jabatan eksekutif. Apabila jabatan ini diisi oleh non-PNS, maka mereka tetap berhak atas gaji dan jabatan yang sama, namun tidak berhak atas pensiun atau gaji.
Pengangkatan dan pemberhentian asisten dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, dan tugasnya mengikuti tugas utusan khusus presiden.
Pada 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029. Diantaranya yang dilantik adalah Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Peluncuran ini merupakan momen penting dalam membangun keyakinan masyarakat untuk melakukan pekerjaan luar biasa.
Berikut nama-nama Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029: Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas Utusan Khusus Bidang Koordinasi Lintas Agama: Gus Miftah Utusan Khusus Bidang Pembangunan Pemuda: Raffi. Utusan Khusus Ahmad Beda Agama: Usaha Kecil Usaha Kecil: Ahmad Ridha Sabana Utusan Khusus Bidang Bisnis: Mari Elka Pangestu Utusan Khusus Bidang Pariwisata: Zita Anjani